Polisi Tangkap Pelaku yang Busur Remaja Konawe Selatan Saat Duduk di Halte Bus

Konten Media Partner
16 Juli 2022 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban saat terjena busur di sebuah halte bus di Konawe Selatan. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Korban saat terjena busur di sebuah halte bus di Konawe Selatan. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Seorang remaja di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial GUN (20) terkena busur oleh orang tidak dikenal (OTK), pada Kamis (14/07) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu pelaku tengah bersantai dengan dua rekannya di sebuah halte bus.
ADVERTISEMENT
Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kabagops Polres Konawe Selatan, Kompol Reda Erfanda mengungkapkan tidak menunggu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Moramo.
"Pelaku inisial RN (17) sudah diamankan di rumahnya," kata Reda melalui keterangan resmi, pada Sabtu (16/07).
Reda mengungkapkan awalnya GUN bersama dua rekannya sedang duduk di halte depan masjid Desa Wawondengi Kecamatan Moramo. Tiba-tiba RN melintas menggunakan sepeda motor dan melepaskan mata busurnya.
"Korban terkena busur di bagian punggungnya," ujarnya.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Polisi yang mengetahui kejadian itu lalu mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.
"Saksi menjelaskan pelaku menggunakan jaket warna oranye motif abu-abu saat melakukan pembusuran," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri pelaku dan mengamankan pria inisial AN yang diduga pelaku. Namun, dari keterangan AN jaket miliknya dipinjam oleh RN sebelum kejadian itu.
Ia mengungkapkan AN mengaku bahwa jaketnya dipinjam oleh RN. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan terhadap RN.
"Personil Polsek Moramo lalu menuju rumah RN dan melakukan penggeledahan di rumah RN dan menemukan jaket serta tas selempang warna hitam yang digunakan saat melakukan pembusuran," ujar dia.
RN pun digelandang ke Polsek Moramo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951, dan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT