Polisi Tangkap Satpam dan ASN di Konawe Selatan Karena Karena Jadi Pengedar Sabu

Konten Media Partner
24 November 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus satu pengedar dan tiga pengguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
ADVERTISEMENT
Keempatnya berinisial MD (35) seorang Security PT Ifishdeco, KK (39) seorang aparat sipil negara (ASN), serta HK (36) dan BR (37) seorang pekerja swasta.
Kasat Resnarkoba, Polres Konsel, Iptu Ismail mengungkapkan bahwa informasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pos Security II PT Ifishdeco, sering terjadi transaksi hingga penggunaan narkotika jenis sabu.
Personil Satresnarkoba Polres Konsel dibantu Anggota Polsek Tinanggea lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MD.
"Pelaku ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis Sabu dan ditemukan barang bukti sebanyak 6 sachet," terang Ismail melalui keterangan resminya, pada Senin, (23/11).
Setelah melakukan pengembangan, Tim Satresnarkoba kembali meringkus pelaku lainnya berinisial KK dan HK.
Kedua pelaku kemudian di interogasi dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Kota Kendari berinisial BR.
ADVERTISEMENT
Dari informasi tersebut, Tim kemudian bergerak cepat ke Kota Kendari dan melacak keberadaan pelaku. BR berhasil diringkus di Jalan By Pass tepatnya di depan depan eks THM TWT.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 sachet narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok dan 4 unit HP Android.
Keempat pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Konsel.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
ADVERTISEMENT