Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di Konawe Selatan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari ketiga tersangka, duanya orang lainnya masih berstatus pelajar di SMPN 6 Konsel inisial AIA (14 tahun) dan IA (16 tahun) sementara satu tersang sudah berusia dewasa.
Kapolsek Palangga Iptu Rusmin membenarkan penetapan tersangka itu.
"Iya, Betul. Kami sudah tetapkan ketiga tersangka," jelas Rusmin.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subs 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Meski begitu, kedua yang masih bawah umur diamankan Polsek Palangga. Sedangkan pelaku yang sudah berusia dewasa akan menunggu pemanggilan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dibertikana sebelumnya, seorang guru olahraga di SMPN 6 Konsel inisial J (29) dikeroyok oleh siswanya bersama keluarganya saat praktik berenang di Desa Sangisangi, Kecamatan Palangga, Konsel, pada Sabtu, (19/03/) siang.
ADVERTISEMENT
Akibat aksi tidak terpuji itu, korban mengalami luka memar dan sakit pada sekujur tubuhnya.
"Akibat pengeroyokan itu, sang guru mengalami luka di dagu sebelah kiri, lutut kiri, punggung kaki kanan," pungkas Kasi Humas Polres Konsel, AKP Muslimin pada Selasa (22/03).