Polisi Tetapkan 36 Tersangka Kasus Pembakaran di Buton

Konten Media Partner
11 Juni 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembakaran puluhan rumah di Buton beberapa waktu lalu, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pembakaran puluhan rumah di Buton beberapa waktu lalu, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan sekitar 36 tersangka pelaku pembakaran dan pengrusakan saat bentrok antara Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya, Kabupaten Buton, pada Rabu (5/6) lalu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah 36 terduga pelaku yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt dalam rilis resmi yang diterima kendarinesia, Selasa (11/6).
Harry menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (Pembakaran), ancaman pidana 12 tahun penjara. Lalu pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama terhadap barang), ancamannya 5 tahun 6 bulan, pasal 406 KUHP aancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan UU Darurat 12/51 tentang sajam, pasal 2 (1) ancaman pidana 10 tahun penjara," jelas Harry.
Senjata tajam yang diamankan pihak kepolisian saat bentrokan terjadi beberapa waktu lalu di Buton, Foto: Istimewa.
Harry membenarkan bahwa sekitar 46 terduga pelaku pembakaran yang sempat diamankan Polisi dipulangkan dan hanya dikenai wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Namun, tak menuntut kemungkinan, dari hasil pengembangan akan ada tersangka baru.
"Iya (46 terduga pelaku dipulangkan) tapi tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan ada tersangka baru," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sultra mengamankan sekitar 82 orang terduga pelaku pembakaran saat bentrokan di Buton.
Polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam berbagai jenis, mulai dari busur, tombak, parang, badik/pisau, panah lidi hingga beberapa botol minuman keras.
---