Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Demo Rusuh di PT VDNI, Konawe, Sultra

Konten Media Partner
19 Desember 2020 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam peristiwa aksi demonstrasi yang berujung rusuh di pabrik pemurnian nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Senin (14/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada kendarinesia mengatakan, empat orang tersangka baru yakni KS, SP AP dan SS.
"Keempatnya dijerat dengan pasal berbeda. KS disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP tentang penghasutan. Sementara SP dan AP disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Terakhir, SS dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 187 KUHP," ungkap Ferry.
Keempat tersangka baru ini terancam kurungan 6 tahun penjara. Dengan demikian sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo berujung rusuh dan pembakaran fasilitas PT VDNI.
"Untuk saat ini total 9 orang tersangka yang sudah di amankan Polda Sultra," lanjut Ferry.
Diberitakan sebelumnya, lima orang Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi yang berunung ricuh di VDNI diamankan Polda Sultra. Kelimanya lalu ditetapkan sebagai tersangka, diantarnya IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) dan AP (23).
ADVERTISEMENT
~~~
Laporan: Deden Saputra