news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Baubau Berhasil Meringkus 1 Orang Kurir Narkoba

Konten Media Partner
27 Februari 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Iptu Bahri didampingi Kasubag Humas Polres baubau, saat melakukan penyampaian resmi dihadapan awak media, di ruang media Center Polres Baubau, Selasa (26/2). Foto: Rusman/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Iptu Bahri didampingi Kasubag Humas Polres baubau, saat melakukan penyampaian resmi dihadapan awak media, di ruang media Center Polres Baubau, Selasa (26/2). Foto: Rusman/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria beinisial WG (20), yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Sabtu siang, 23 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik bening berisikan butiran kristal, dan diduga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang ditemukan disamping handle perseneling mobil.
"Waktu digeledah, kami menemukan sabuah plastik bening yang disimpan di samping handle perseneling," Ungkap Kasat Narkoba Iptu Bahri saat menyampaikan informasi resminya di ruang Humas Polres Baubau, Selasa (26/02).
Bahri mengungkapkan, saat diringkus petugas, pelaku sedang mengendarai sebuah mobil Xenia berwarna hitam dengan plat nomor DT 1356 IE yang di sewa dari jasa rental mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku hanya sebagai perantara alias kurir yang bertugas untuk mengantar barang yang telah dipesan dari sang pemilik barang.
"Pelaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengantar barang," kata Bahri.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihak kepolisian sudah berhasil mengantongi nama pemilik barang berinisial IW dan sedang dilakukan pengejaran karena telah ditetapkan sebagai DPO Satres Narkoba Polres Baubau.
"Kami juga sudah mengantongi nama pemilik barang sebagai pelaku utama dan dan telah ditetapkan sebaga DPO," imbuhnya.
Polisi sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0,44 gram, satu unit mobil, satu unit Handphone milik pelaku.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, penjara paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar.
ADVERTISEMENT
Rusman