Polres Buton: Belum Ada Laporan Masuk Terkait Jual Beli Pulau Pendek

Konten Media Partner
1 September 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah iklan yang memuat informasi tentang penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) di situs e-commerce menghebohkan jagad maya.
ADVERTISEMENT
Pulau yang luasnya mencapai 242,04 hektar itu dijual dengan harga Rp 36.500 per meter persegi. Berdasarkan penyelidikan kepolisian diketahui pelaku penjualan pulau pendek di Buton berinisial IS diketahui berada di Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan diketahui pelaku penjualan pulau di situs OLX berinisial IS dan berada di Jakarta Barat.
"Jadi untuk saat ini kita hanya melakukan penyelidikan terkait situs yang di OLX itu. Setelah kami cek memang yang bersangkutan itu ada di Jakarta Barat," paparnya saat dihubungi kendarinesia/kumparan, pada Selasa (01/09).
Ia menambahkan, karena belum adanya laporan kepolisian yang masuk sehingga pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan terkait kegaduhan yang ada di dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini yang kita dalami yaitu pelaku dan siapa yang memberikan kuasa untuk melakukan penjualan pulau tersebut," tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Buton, Lisna, menegaskan agar pemerintah daerah untuk segera bertindak, sebab pulau tersebut milik pemda dan tidak boleh diperjual belikan.
"Kalau menurut saya harus ada sikap jelas yang diambil oleh pemerintah daerah. Tak bolehlah dijual itukan aset negara yang dikelola daerah," tegasnya.