Polres Kolaka Utara Ringkus 2 Pelaku Pencuri Tabung Gas, 1 Masih Bawah Umur

Konten Media Partner
19 April 2022 16:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, saat menggelar jumpa pers. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, saat menggelar jumpa pers. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tim Aligator Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan dua orang tersangka pencuri tabung gas yang beraksi selama bulan ramadan di Kota Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka masing-masing berinisial AR (21) dan satu laki-laki masih di bawah umur. AR diamankan pada Sabtu (17/4), dan satu tersangka diamankan pada Minggu malam.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, awalnya polisi mengamankan AR. Setelah melakukan pengembangan, turut diamankan pria yang masih di bawah umur.
"Tersangka utama berinisial AR. Dari yang bersangkutan diamankan tabung gas yang dicuri dari sepuluh TKP," ujar Husni Abda, pada Selasa (19/4).
Husni melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka juga mencuri Hp. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 8 buah tabung gas 3 kg, dan 3 unit Hp.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka pura-pura membeli di warung warga. Saat pemilik warung lengah, tersangka kemudian beraksi dengan menggasak tabung gas.
ADVERTISEMENT
Aksi demikian pun dilakukan tersangka di rumah-rumah warga. Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Apalagi di bulan Ramadan ini, warga fokus beribadah.
"Kita masih mendalami, termasuk mencari tahu ada tidaknya penadah. Untuk pasalnya, tersangka kita kenai pasal 363," jelas Husni Abda.