Pria di Baubau Tega Aniaya Bayi Berusia 15 Bulan, Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
23 September 2022 9:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan AS pelaku penganiayaan bayi di Baubau. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan AS pelaku penganiayaan bayi di Baubau. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi meringkus pria inisial AS (34) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bayi berusia 15 bulan di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Selasa (20/09).
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan langsung oleh ibu korban WS (23) yang tertuang dalam Nomor: LP/B/35/IX/2022/SPKT/Polsek Wolio/Res. BauBau/Polda Sultra.
Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton menerangkan kejadian itu bermula pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku datang ke kedai tempat jualan WS di Jalan Sipanjonga Kelurahan Lamangga Kecamatan Murhum Kota Baubau dengan menawarkan sebuah kulkas kepada suami WS.
"Saat itu WS tidak setuju namun suaminya mengiyakan. Kulkas tersebut ditawarkan kepada suami WS sebesar Rp 1 juta, namun WS menawar dengan harga Rp 800 ribu," ujar Sunarton pada Jumat (23/09).
Keesokan harinya sekitar pukul 21.00 Wita pelaku datang kembali ke tempat jualan WS dan saudara pelaku meminta uang muka harga kulkas tersebut sebesar Rp 500 ribu kepada suami WS dan saat itu juga suaminya memberikan uang muka harga kulkas kepada pelaku dan mengatakan bahwa besok baru kulkasnya bisa di ambil.
ADVERTISEMENT
"Setelah keesokan harinya WS mencoba menghubungi pelaku namun tidak pernah dihiraukan. Sehingga WS dan suaminya pergi mencari pelaku di rumah orang tuanya di Wajo Pala-Pala, namun pelaku tidak ditemukan," kata Sunarton.
Kemudian WS dan suaminya ke rumah kos pelaku yang terletak di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, namun lagi-lagi tidak bertemu dengan pelaku sehingga WS pun dan suaminya kembali ke rumah orang tua pelaku.
Tak sampai disitu, lanjut Sunarton WS pun berinisiatif untuk kembali mengecek kos pelaku bersama dengan suaminya. Sesampainya disana mereka melihat ada sepasang sendal di depan pintu kamar kos pelaku.
"Sehingga WS mengetuk-ngetuk pintu kos sebanyak tiga kali dan tak lama kemudian pelaku membuka pintu kamar kosnya dengan bertolak pinggang sambil mengatakan kau pulang jangan ribut di sini," ucap Sunarton menirukan keterangan WS.
ADVERTISEMENT
Lanjut, WS kemudian mengatakan agar mengembalikan saja uang muka kulkas itu agar tidak ada masalah namun pelaku malah mengusir dan membentaknya.
"Dengan mengatakan jangan banyak bicara pulang sana. Tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah gayung yang berisikan air dan langsung melemparkan ke arah WS dan mengakibatkan pakaian mereka basah," terangnya.
Tidak cukup sampai di situ pelaku kembali melempar sebuah gayung yang masih berisikan air ke arah WS dan suaminya, namun mengenai anak laki-lakinya yang masih bayi saat itu sedang digendong oleh suami WS.
"Yang mengakibatkan kepala anak WS yang masih balita mengalami pembekakan. Kemudian WS melihat pelaku sempat memegang sebuah parang. Seketika itu dia bersama suaminya meninggalkan lokasi kejadian," beber Sunarton.
ADVERTISEMENT
Merasa keberatan WS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Mapolsek Wolio untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.