Pria di Buton Tengah Perkosa Wanita Muda hingga Hamil 8 Bulan

Konten Media Partner
10 Mei 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LD ditahan di Polres Muna. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
LD ditahan di Polres Muna. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang pria inisial LD (45) warga Kabupetan Buton Tengah (Buteng) tega memperkosa wanita muda inisial R (19). Korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengungkapkan korban diketahui sudah mengalami pemerkosaan sejak tahun 2015 hingga tahun 2021. Korban saat itu diketahui masih berusiah 14 tahun.
"Korban saat ini dalam kondisi hamil 8 bulan," kata Astaman, pada Selasa (10/05).
Astaman mengungkapkan peristiwa nahas tersebut bermula saat pelaku LD mengajak korban ke Kota Raha, Kabupaten Muna untuk mengecek pesanan kayu jatinya pada tahun 2019. Saat di tengah perjalanan pulang, pelaku mulai menggencarkan aksi.
Saat tiba di Jalan Poros Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Muna pelaku menghentikan mobilnya dengan alasan buang air kecil. Namun ketika hendak masuk, pelaku melalui pintu tengah dimana ada korban didalamnya.
"Pelaku langsung melakukan aksi cabulnya kepada korban. Setelah itu merapikan kembali pakaian dan langsung pulang ke Buton Tengah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Astaman menuturkan pelaku menggencarkan aksi bejatnya bermotif untuk melampiaskan nafsu birahinya. Ia melakukan itu juga karena didasari ingin menjadikan korban sebagai istrinya.
"Pelaku membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya," ujar dia.
Namun hingga hamil 8 bulan, pelaku belum juga menunaikan niatannya. Korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrea Muna. Pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di kediamannya pada Selasa (3/5) malam di Buton Tengah.
"Pelaku kooperatif dan tidak melawan saat diamankan polisi," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.