Pria di Kendari Cekoki Sabu lalu Perkosa Anak Tirinya

Konten Media Partner
3 September 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat laporan tindak pidana perlindungan anak. Korbannya adalah perempuan berinisial FM yang sekarang sudah berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan tersangka R (49) memerkosa anak tirinya sejak tahun 2017.
"Sekarang bapak tirinya sudah diamankan di Polda Sultra. Korban sudah divisum, sekarang akan dibuatkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata Agus saat dikonfirmasi Selasa (3/9).
Agus menceritakan, R pertama kali memerkosa anak tirinya di Desa Besulutu, Kabupaten Konawe. Kala itu, mereka sedang memuat kayu jati. Korban disetubuhi di dalam mobil.
Tidak sampai di situ, saat sampai di rumah, tepatnya di BTN Bukit Jaya 2, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
"Korban ini diancam akan dipukul kalau tidak mau melayani tersangka. Diancam juga akan dipukul kalau melapor," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, sesekali korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum diperkosa.
Perbuatan bejat R akhirnya terbongkar setelah korban berani menceritakan hal yang dialaminya sejak dua tahun lalu kepada pamannya, Lincah Alba Rahmad. Lincah kemudian meneruskan pengaduan FM ke Polda Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, yakni 89 jo pasal 76J dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan untuk pasal 81 jo pasal 76D, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selama ini terlapor masih bersama istri namun sejak lima bulan yang lalu istri terlapor pergi meninggalkan rumah.
"Istri terlapor tidak mengetahui perbuatan suaminya," jelas Agus.