Pria di Konawe Utara Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali karena Ditolak Istri

Konten Media Partner
12 Februari 2021 17:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Konawe Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Konawe Utara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial A (57) asal Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku berdalih, hal itu dilakukan karena selalu mendapat penolakan dari istrinya yang tak lain ibu korban saat diminta melakukan hubungan badan.
A juga mengaku selalu dimintai bayaran oleh istrinya ketika mengajaknya bersetubuh. Kedua hal inilah yang membuat pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak tirinya.
Sejumlah penolakan tersebut membuat pelaku mulai mendekati anak tirinya dengan iming-iming uang agar mau berhubungan badan.
"Saya rayu dia, saya kasih uang supaya dia mau begitu (bersetubuh)," ungkap tersangka kepada awak media di ruang tunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Kamis (11/02).
Tersangka mengaku memberikan sejumlah uang setiap selesai melakukan hubungan badan kepada anak tirinya.
"Saya beri uang kadang 50 ribu sampai 100 ribu. Anaknya juga tidak menolak sama sekali," katanya.
ADVERTISEMENT
Kelakuan bejat tersebut dilakukan A sejak setahun yang lalu. Sebab, pengakuan A, anak tirinya tersebut tidak keberatan ketika diajak melakukan hubungan badan.
"Sudah sering kali, sejak setahun yang lalu saya begitu sama dia, dia juga tidak keberatan," pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah sang istri melihat pelaku mencium dahi anaknya di dalam rumah. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang ditangani Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara sendiri telah dilimpahkan ke Kejari Konawe untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT