Pria di Sultra Tega Cabuli Anaknya yang Masih SD Selama 2 Tahun

Konten Media Partner
12 Juli 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi pemaksaan seksual Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemaksaan seksual Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MA (42 tahun), warga Jalan Lakilaponto, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun, sejak 2017 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban, SH, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku lalu ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA, Selasa (2/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi, saat dikonfirmasi kendarinesia, mengatakan pelaku mencabuli korban sejak tahun 2017 hingga 25 Juni 2019.
Aksi pelaku itu pertama kali diketahui oleh SH. Kala itu, korban mengaku kepada ibunya bahwa alat vitalnya telah disentuh oleh ayahnya.
Lalu, lanjut Ogen, ibu korban kembali menanyakan kepada anaknya sejak kapan ayahnya berbuat seperti itu. Lalu, anaknya menjawab sudah lama, sejak masih berada di kelas satu SD.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ditemani anak pertamanya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Muna," jelas Ogen, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Muna. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
---