PT GKP Diadukan ke Polisi Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan bongkar muat milik PT GKP yang berada di Pulau Wawonii, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan bongkar muat milik PT GKP yang berada di Pulau Wawonii, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Kisruh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Hari ini, tiga warga di desa tersebut masing-masing La Baa, Amin, dan Wa Ana mengadukan GKP ke Polres Kendari. Pengaduannya tertuang dalam surat dengan nomor B/627/VIII/2019/Reskrim.
Aduannya terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT GKP terhadap perkebunan ketia orang tersebut.
"Tanaman yang dirusak saat menyerobot itu pohon pala, kopi, jambu mete dengan pohon kelapa," kata La Baa, salah satu pengadu di Polres Kendari, Rabu (28/8).
Bukti laporan La Baa pemilik lahan yang di serobot oleh PT GKP, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
La Baa mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah atas penyerobotan dan pengrusakan itu. Dampak lainnya, ketiga warga ini mengaku terancam kehilangan ata pencaharian utama.
Konfkik antara warga Wawonii dan PT GKP sudah berlangsung lama. Persoalannya adalah pembebasan lahan oleh pihak perusahaan.
Orang GKP mengaku telah mempunyai izin untuk mengolah lahan di daerah yang bersengketa itu. Warga pun mengklaim demikian. Beberapa warga sudah membebaskan lahannya. Tiga yang masih bertahan masing-masing Amin, Wa Ana, dan Labaa.
ADVERTISEMENT
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi GKP seluas 707 hektar dari 850 luas lahan IUP. Di daerah yang bersengketa rencananya akan dibangun jalan hauling selebar 20 meter, dengan jarak 5 kilo meter.