PT PJM Dituding Rampas Lahan Masyarakat

Konten Media Partner
28 Desember 2019 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vessel milik PT PJM sedang mengangkut ore untuk dikirim ke cina yang berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimew
zoom-in-whitePerbesar
Vessel milik PT PJM sedang mengangkut ore untuk dikirim ke cina yang berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimew
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum selesai tudingan ekspor nikel ke China secara ilegal, PT Patrindo Jaya Makmur (PJM) kembali mendapat tudingan negatif dari warga, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Tudingan datang dari Imran, warga Tolala, Kolaka Utara, tempat perusahaan ini beroperasi. Saat ditemui, Imran mengatakan persoalan penyerebotan lahan sudah dibahas di Kantor Bupati Kolut pada November lalu.
Kala itu, cerita Imran, dengan disaksikam Kabag Pemerintahan Pemda Kolut, Dirut PT PJM, Rustam berjanji yang bakal mengganti pengambilan tanah masyarakat yang disoalkan.
Namun janji hanya sebatas janji. Sampai sekarang ganti rugi itu tak kunjung terealisasikan. Padahal janji pihak perusahaan, ganti rugi akan dilakukan dari hitungan mengikuti proses pengangkutan dari lahan masyarakat. Dari catatan warga, PT PJM telah mengambil tujuh tongkang ore sejak 2017.
"Perusahaan berjanji mau bayar ganti rugi dengan hitungan per armada yang diambilnya," beber Imran.
Hal yang sama juga dituturkan oleh salah satu pemilik lahan, Andi Patiaras. Ia mengaku lahannya juga diserobot pihak PJM.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Irsat Djafar, Andi Patrias mengaku punya lembaran bukti kepemilikan bersegel tertanggal 8 Agustus 1924, atas lahan yang diserobot pihak perusahaan.
Atas penyerobotan itu, dirinya telah melapor ke Polres Kolut sejak 8 Januari 2019, namun, sampai sekarang belum ada hasil penanganan.
"Sudah masuk 11 bulan laporan tidak ada tindak lanjut. Kalau tidak ditindak bisa-bisa habis tanah itu terus dikeruk," ujar Irsat Djafar.
Direktur PT. PJM, Rustam yang dikonfirmasi kendarinesia/kumparan membantah dan balik menuding masyarakat yang menyerobot lahannya.
Masyarakat dianggap tidak punya bukti kuat atas klaimmnya. "Saya kaget dituduh menyerobot dan justru lahan kami yang diklaim. Kami siap membuka komunikasi termasuk pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari mengatakan izin penambangan yang dilakukan oleh Patrindo Jaya Makmur belum sepenuhnya rampung. Karena itu, rencana ekspor nikel yang dilakukan perusahaan itu disebut ilegal.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah bersuara, rencana ekspor nikel oleh PJM masih terus berlanjut. Terpantau dua vessel masing-masing MV. Yan Dun, dan MV. Hai Yang Zhi sedang melakukan pemuatan ore nikel yang rencananya akan dibawa ke China.
Areal pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Foto: Ilustrasi.