news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Puluhan Dokter RS Bahteramas 'Ngamuk' di Kantor Pajak Kendari

Konten Media Partner
5 April 2019 13:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Dokter RS Bahteramas Sultra, saat berdiskusi dengan pihak KPP Pratama Kendari, Jum'at (05/04). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Dokter RS Bahteramas Sultra, saat berdiskusi dengan pihak KPP Pratama Kendari, Jum'at (05/04). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Puluhan dokter yang berkerja di RS Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari pada Jumat pagi (05/04). Mereka mempertanyakan soal pemotongan pajak profesi yang dinilai tidak sesuai dan merugikan para dokter.
ADVERTISEMENT
Pantauan kendarinesia, sempat terjadi adu argumen antara perwakilan puluhan dokter dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Joko Rahutomo. Ruang pertemuan pun menjadi gaduh.
Salah satu perwakilan dokter, dr Saiful menjelaskan, kedatangan para dokter untuk mempertanyakan regulasi pajak yang ada di RS Bahteramas karena dianggap tak sesuai dan merugikan para dokter.
Menurutnya, selama ini dokter di RS Bahteramas Kendari dipotong pajak 100 persen dari penghasilan bruto. Padahal, menurut dia, aturanya hanya 50 persen dari penghasilan bruto.
"Karena dari literatur yang dipahami dan dibaca bahwa pajak profesi dokter itu adalah 50 persen dari (penghasilan) bruto, sementara pengenaan pajak selama ini di RS Bahteramas adalah 100 persen dari bruto. Sehingga, kami ingin mempertemukan persepsi kami dengan Pajak, yang mana sebenarnya yang harus diikuti," jelas Saiful.
Dokter RS Bahteramas saat menggelar diskusi dengan KPP Pratama Kendari, Jum'at (05/04). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
Menurut Saiful, selama ini kantor Pajak Kendari menganggap bahwa sistem di RS Bahteramas itu adalah sistem remunerasi, padahal sejak rumah sakit lama sampai rumah sakit baru tidak ada perubahan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
"Padahal remunerasi berlaku bagi rumah sakit vertikal, dimana betul betul kinerja dari tenaga medis yang dilihat, tanpa memperhitungkan pasien yang dilayani. Kalau kami (di RS Bahteramas) kan tidak, kami hanya menjalin kesepakatan dengan pihak rumah sakit dalam bentuk pembagian jasa, antara manajemen, dokter dan perawat. Jadi bukan sistem remonerasi," jelasnya.
Untuk itu, para dokter meminta agar pihak kantor Pajak mengecek sistem pemotongan pajak di RS Bahteramas. "Tolonglah pihak pajak dicek, apakah yang diterapkan sistem remonerasi atau bukan. Sejak tahun yang lalu sudah dilakukan penotongan pajak progresif bruto 100 persen," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan akan meninjau kembali apa yang dilakukan bendahara RS Bahteramas dalam menghitung pajak untuk dokternya.
ADVERTISEMENT
"Kalau terjadi kesalahan kita akan luruskan," katanya.
Ia juga tak mau buru - buru menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan RS Bahteramas sudah sesuai prosedur atau tidak. "Saya tidak mau mengatakan sudah sesuai prosedur atau tidak, cuma apakah tatacara perhitungannya benar atau tidak, belum tau. Kita belum teliti secara detail," sambungnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh soal proses pemotongan pajaknya. "Untuk mengetahui benar atau tidak itu melalui pemeriksaan. Bahteramas tidak berposisi sebagai wajib pajak yang diperiksa, jadi apa yang disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan, itu kita anggap benar. Walaupun ada yang salah, dan tidak ketahuan ya kita anggap benar," ujarnya.
"Oleh karena itu kesempatan yang akan datang, kita ingin memotret di RS Bahteramas itu seperti apa sih. Karena kita belum periksa RS Bahteramas cara memotongnya, kalau sudah benar kita akan sampaikan, kalau ada yang salah kita luruskan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
---