Remaja di Konawe Selatan Disetubuhi Ayah Tirinya Bertahun-tahun

Konten Media Partner
9 Juli 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ulah bejat seorang ayah tiri inisial BG (42) yang tega menyetubuhi anak sambungnya selama bertahun-tahun. Korban berinisial NA (18) sudah mengalami perbuatan tersebut sejak duduk di bangku sekolah dasar.
ADVERTISEMENT
Korban dan tersangka merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan korban sudah tidak tahan perlakuan BG. Selama ini, korban diancam oleh BG agar bisa melayani nafsu bejatnya tersebut.
"Korban datang melapor, selama ini tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika menolak ajakan," kata Fitrayadi, pada Sabtu (09/07).
Fitrayadi menuturkan tersangka mulai melakukan aksi bejat itu sejak korban duduk di bangku sekolah dasar kelas 6. Saat itu, korban baru berusia 13 tahun di tahun 2017.
Kejadian pertama saat korban pulang dari sekolah, di mana tersangka masuk ke dalam kamar korban yang hendak mengganti pakaian. Tersangka langsung memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
ADVERTISEMENT
"Korban berusaha memberontak dan menangis melepas tangannya namun karena tak berdaya tersangka berhasil menyetubuhi korban," ujar dia.
Setelah melakukan aksinya, Fitrayadi menjelaskan korban lalu diancam oleh tersangka. "Tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain," kata dia.
Korban yang takut lalu menutup mulut dan tidak menyebarkan perbuatan asusila tersebut kepada siapa pun, termasuk sang ibu.
Namun akhirnya korban berani melaporkan peristiwa itu karena tidak kuat atas perlakuan ayah tirinya. "Korban melapor ke polisi dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Ranomeeto," ungkap dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.