Satgas COVID-19 Kota Kendari Jaring Ribuan Warga Pelanggar Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
31 Oktober 2020 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 Kota Kendari saat memberikan sanksi tertulis kepada warga pelanggar protokol kesehatan. Foto: Nina Piratnasari/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 Kota Kendari saat memberikan sanksi tertulis kepada warga pelanggar protokol kesehatan. Foto: Nina Piratnasari/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar Operasi Yustisi, pada Kamis (29/10) malam.
ADVERTISEMENT
Operasi tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwali) No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang ini terdiri dari, 17 personil TNI, 16 personil Polri, 46 personil Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Personil BPBD, 17 personil Dinkes, 6 personil Dinas Perhubungan dan 3 personel Diskominfo Kota Kendari.
Operasi yang digelar dibagi menjadi 2 tim yang bergerak di beberapa titik keramaian, diantaranya jalan Martandu, jalan Ahmad Nasution, jalan Bunggasi, MTQ, dan Kendari Beach.
Operasi tersebut berhasil menjaring 4 pelaku usaha dan 38 masyarakat perorangan yang kemudian diberi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Salah satu Tim Yustisi AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan bahwa mereka yang diberi sanksi adalah warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas, sementara bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan jarak dan tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi pelanggannya.
"Trendnya sekarang pelanggar semakin menurun, karena rata-rata masyarakat sudah menggunakan masker, artinya kami dari tim yustisi sangat bersyukur, karena masyarakat sudah mau bekerja sama sehingga tren pelanggaran perorangan semakin berkurang. Yang semakin menonjol disini adalah pelaku usaha. Pelaku usaha ini semakin hari semakin banyak penurunannya," terangnya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat Kota Kendari tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas, menjaga jarak di kerumunan, serta rajin mencuci tangan, sehingga tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Kendari semakin berkurang.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kota Kendari, sejak tanggal 01 hingga 25 Oktober data pelanggar protokol kesehatan, untuk masyarakat perorangan sebanyak 1.189 orang sedangkan tempat usaha sebanyak 261 tempat usaha.