Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Diskominfo Sultra Meninggal

Konten Media Partner
4 Juli 2020 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Kejadi Sultra saat sedang bertugas. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Staf Kejadi Sultra saat sedang bertugas. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial T, dikabarkan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Sultra, Herman Dermawan. Ia menjelaskan berkas perkara kasus korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejati Sultra. Dimana, tersangka kasus korupsi SPPD fiktif itu berjumlah 2 orang dengan inisial S dan T.
Namun pasca sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jumat lalu, berita duka pun menghampiri.
"Infonya kami dapat, katanya tersangka T meninggal dunia pukul 01.00 Wita kemarin. Karena seorang tersangka inisial T meninggal dunia, maka tersangka yang diserahkan hanya satu orang, yaitu S," terang Herman saat dihubungi kendarinesia pada Sabtu (4/7).
Terkait barang bukti, Herman tak menjelaskan secara rinci apa saja yang diserahkan. Dia menyebutkan bukan kapasitasnya menjelaskan itu.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kendari, Mulia Ari Siregar, juga membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia.
"Karena satu tersangka meninggal dunia, jadi yang berproses untuk perkara tersebut hanya S," jelasnya.
Untuk diketahui kasus tersebut telah diselidiki pihak Kejati Sultra sejak Desember 2019 lalu. Dimana penyelidikan bermula akibat adanya kecurigaan terhadap penyalahgunaan anggaran dana rutin APBD Perubahan tahun 2019.
Dugaan korupsi yang dimaksud menyangkut SPPD fiktif dilingkup Diskominfo Sultra yang kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka.
***
Geraldy Rakasiwi