Sejumlah Kades di Konawe Diperiksa Polisi Terkait Desa Fiktif

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang Kepala Desa diperiksa oleh Tidpikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Mapolres Konawe, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang Kepala Desa diperiksa oleh Tidpikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Mapolres Konawe, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sejumlah Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra, di ruang unit II Tidpikor, Polres Konawe, pada Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun kendarinesia, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan 56 desa fiktif yang diduga menerima kucuran anggaran Dana Desa (DD). Kasus tersebut saat ini memang tengah ditangani Polda Sultra.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas, Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, membenarkan pemeriksaan sejumlah kepala desa di Konawe terkait kasus desa fiktif.
"Informasinya demikian, mas," kata Harry kepada kendarinesia, Senin sore (19/8).
Namun, Harry tak menyebut secara pasti, berapa kepala desa yang diperiksa. "Belum (tau informasi berapa kepala desa yang diperiksa)," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Konawe, AKP Rahcmat Zam Zam juga membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya, ada pemeriksaan, tapi saya belum tau pasti berapa desa yang diperiksa," katanya saat dihubungi kendarinesia melalui pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui secara pasti perkembangan dari proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah kepala desa hari ini. Namun yang pasti, Polda Sultra berjanji tak akan menghentikan kasusnya.
Pekan lalu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto juga mengatakan bahwa kasusnya berlanjut. Bahkan, Polda menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani kasus tersebut.
Kapolda bilang, KPK dimintai bantuan untuk melakukan audit terkait kasus tersebut, sedangkan Bareskrim untuk membackup Polda Sultra.
Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe pertama kali disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta. IMIK menyebut, bahwa desa - desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran dana desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa. Sesuai informasi dan data yang diterimanya, ada dugaan 56 desa fiktif belum ditetapkan dalam Perda tetapi menerima dana desa.
ADVERTISEMENT