Seluruh THM di Kota Kendari Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Konten Media Partner
10 April 2021 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Aldo/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Aldo/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1442 H atau Tahun 2021 M, seluruh aktivitas usaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan setop beroperasi sementara.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menandatangani surat edaran agar seluruh pelaku usaha THM di Kota Kendari menghentikan operasinya selama bulan suci ramadhan
“Surat edarannya sudah saya tandatangani untuk diedarkan ke pelaku usaha,” kata Sulkarnain, pada Kamis (08/04).
Pemkot Kendari memberikan tenggat waktu seluruh pengusaha THM agar menutup tempat usahanya paling lambat H-1 sebelum memasuki bulan suci ramadhan.
Sulkarnain menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha THM di Kota Kendari yang masih tetap beroperasi selama bulan suci ramadhan, salah satunya berupa pencabutan izin usaha.
“Penutupan paling lambat H-1, kita minta ini untuk dipatuhi. Karena jika tidak, sanksi menanti,” tegas Sulkarnain.
Untuk diketahui, Awal bulan Ramadhan diperkirakan akan jatuh pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
*****
Laporan: Aldo