Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Tim Resmob Polda Sultra

Konten Media Partner
20 Mei 2021 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Noval Bungandali Tamburaka (48) (menggunakan topi) setelah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sultra di Jakarta. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Noval Bungandali Tamburaka (48) (menggunakan topi) setelah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sultra di Jakarta. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pelaku penipuan dan penggelapan mobil, Noval Bungandali Tamburaka (48) akhirnya ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di sebuah indekos di Jakarta, pada Sabtu (15/05) lalu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman membenarkan penangkapan Noval atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil operasional PT. Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).
"Ya benar, DPO atas nama Noval sudah ditangkap tim Resmob, Kemarin sudah dilakukan BAP untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saat ini kita menunggu pihak kejaksaan," Ucap Dody saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu ( 19/5).
Lanjut Dody, sebelum dipulangkan ke Sultra, tersangka diamankan terlebih dahulu di Polsek Metro Tanah Abang, dan diberangkatkan pada Senin (17/5) melalui pesawat maskapai Garuda Indonesia dengan pengawalan ketat dari tim Resmob Polda Sultra.
"Meskipun penangkapan Sabtu, Senin baru bisa di terbangkan karena nanti hari itu baru maskapai yang beroperasi," jelasnya
ADVERTISEMENT
Kini Noval telah dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra, sembari menunggu proses pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejati Sultra
"Saat ini masih ditahan di Rutan Polda, mungkin sambil menunggu proses pihak Kejati," pungkasnya
Sebelumnya, Noval Bungandali Tamburaka dikabarkan kabur ke Ibu Kota Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan berkas perkaranya telah memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Diketahui Noval ditetapkan sebagai DPO oleh Dit Reskrimum Polda Sultra atas kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Dit Reskrimum yang ditanda tangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El F. pada Kamis 18 Maret 2021 lalu.
ADVERTISEMENT