Sempat Jadi Tahanan Kota, Kadishub Sultra dan 1 Dosen UHO Dijebloskan ke Rutan

Konten Media Partner
28 Juli 2021 20:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub Sultra, Hado Hasina saat digiring pihak Kejati Sultra untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Kendari. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub Sultra, Hado Hasina saat digiring pihak Kejati Sultra untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Kendari. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dalam dugaan kasus korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina dan salah seorang Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Nurrahmat Arsyad, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Rabu (27/07) sore tadi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain saat dihubungi awak media, ia mengatakan Kadishub Sultra, Hado Hasina dan seorang Dosen diantar oleh pihak Kejati Sultra untuk dilakukan penahanan.
"Ya benar, tadi (rabu) diantar orang Kejati, tadi diantar dua orang, Pak Kadis (Hado Hasina) sama satu orang dosen (Nurrahmat Arsyad)," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan keduanya.
Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, telah terendus oleh pihak Kejati Sultra sejak tahun 2017 silam.
Saat itu proyek ini dikerjakan oleh pihak Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
ADVERTISEMENT
Kejati lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kadis hub Sultra, Hado Hasina. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIa Kendari.