Sepasang Kekasih di Kendari Jadi Komplotan Curanmor, Polisi Sita 6 Motor Curian

Konten Media Partner
18 Oktober 2021 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ke lima tersangka saat digiring pihak kepolisian Polres Kendari, saat akan menggelar perkara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ke lima tersangka saat digiring pihak kepolisian Polres Kendari, saat akan menggelar perkara. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polres Kendari meringkus sepasang kekasih berinisial MAS (21) dan M (28), yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Selain sepasang kekasih tersebut, polisi juga mengamankan 3 orang penadah motor curian tersebut. Masing-masing berinisial R (35), H (27) dan MIL (23).
Dari tangan komplotan Curanmor tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit motor matic berbagai merek, dan 1 unit handphone yang berada dalam salah satu bagasi motor juga ikut di jadikan barang bukti.
Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, pelaku utama merupakan sepasang kekasih dan 3 orang lainnya sebagai penadah barang curian tersebut.
“Pelaku MAS dan M yang berstatus pacaran, ditangkap di penginapan Agser di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Minggu (10/10) sekira pukul 03.00 WITA. Dan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah ditangkap di Jalan Banda Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (12/10) sekira pukul 17.00 WITA,” beber Alwi.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, tersangka MAS (21) dan M (28) setelah mencuri motor di sebuah lokasi, kemudian meminta kepada tersangka R (35) untuk menjual motor tersebut, dan R (35) dibantu H (27) menjual motor tersebut tanpa surat-surat kepada tersangka MIL (23) dengan harga Rp 3.300.000,-
“Enam unit motor ini dicuri di wilayah Kota Kendari dan dijual di luar Kota Kendari, salah satunya di bagian Batu Gong,” lanjutnya.
Kompol Alwi juga mengatakan, kedua pelaku utama tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Juga salah seorang penadah berinisial R. Ia merupakan residivis yang menjadi buronan pihak kepolisian.
“Memang mereka ini adalah merupakan sindikat, dan sudah lama jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban yang ada. Kemudian setelah itu sudah ada yang siap melakukan eksekusi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut, yakni MAS dan MD dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Adapun untuk tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Alwi.