Soal Kasus Desa Fiktif, Polisi Agendakan Periksa Bupati Konawe

Konten Media Partner
26 Agustus 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang kades diperiksa polisi terkait dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Foto: dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang kades diperiksa polisi terkait dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Foto: dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadendakan memanggil Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, terkait dugaan kasus desa fiktif yang terima anggaran dana desa.
ADVERTISEMENT
Kasubbid PPID, Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menjelaskan, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sudah memeriksa 30 saksi, 19 diantaranya adalah kepala desa (Kades).
Kasusnya, kata Dolfi, saat ini juga sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam waktu dekat, Dolfi bilang, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati Konawe untuk dimintai keterangan.
"Sudah 30 saksi diperiksa, 19 diantaranya adalah Kades, dalam agenda pemeriksaan selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Konawe untuk dimintai keterangan, tapi setelah saksi dimintai keterangan dulu," jelas Dolfi, Senin (26/8).
Dolfi bilang, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan desa fiktif. Polisi juga akan melibatkan saksi ahli dalam kasus tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka. Yang jelas kasusnya berlanjut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif mengatakan telah mengetahui kasus dugaan desa fiktif yang ditangani Polda Sultra.
La Ode juga mengatakan bahwa Polda Sultra sudah mengirim surat untuk meminta bantuan melakukan audit.
Pada prinsipnya, lanjut La Ode, KPK siap membantu Polda Sultra menangani kasus tersebut, seperti diantaranya menyiapkan auditor.