Sudah 3 Tahun, Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tak Ditahan

Konten Media Partner
3 Juli 2020 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iksan (41) ayah dari korban penganiayaan M saat bercerita kepada wartawan perihal kasus yang dilaporkannya ke Polsek Soropia. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Iksan (41) ayah dari korban penganiayaan M saat bercerita kepada wartawan perihal kasus yang dilaporkannya ke Polsek Soropia. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial M (17), diduga mandek setelah dilaporkan di Polsek Soropia, Kabupaten Konawe, tiga tahun silam. Pasalnya, tersangka yang berinsial AN (27) masih bebas berkeliaran karena tak pernah ditahan oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayah korban, Iksan (41). Ia melihat ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Sebab, sudah tiga tahun kasus ini dilaporkan, namun tersangka belum juga ditahan bahkan dibiarkan bebas berkeliaran. Laporan polisi itu tertuang dalam surat bernomor: LP/15/VII/2017/SULTRA/ RES KENDARI.
Iksan mengungkapkan dirinya juga telah kerap bolak-balik ke kantor Polsek Soropia untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, oknum penyidik justru meminta kepada orang tua korban untuk mencari tahu tempat tinggal pelaku, foto pelaku hingga tempat kerja terduga pelaku ini.
"Kita berikan semuanya, bahkan penyidik minta kami untuk mengantar surat kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Saksi itu juga saya jemput sendiri bawa di Polsek. Tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu," kata Iksan kepada wartawan, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dirinya juga telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Saat itulah, dirinya mengetahui bahwa pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Penyidik menetapkan tersangka AN dengan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C undang-undang 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami meminta polisi untuk memproses dengan serius kasus ini dan kami minta polisi segera menangkap tersangka," tegas dia.
Surat bukti SPDP dari Polsek Soropia yang ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
Cerita Korban
Menurut kronologi kejadian yang didapat melalui cerita korban, bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya berboncengan dengan rekannya hendak balik ke rumahnya di Kecamatan Kendari, pada 4 Juli 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe ia kemudian dikejar oleh tersangka. Korban menduga tersangka sempat tersinggung mendengar suara dari kendaraannya. Lalu tersangka yang saat itu diduga korban sedang mabuk melakukan pengejaran dan menghentikan korban ditengah jalan.
"Disitulah saya dianiaya oleh AN. Dia tampar saya sebanyak dua kali. Lalu dia membonceng saya dengan paksaan, mau dibawa ke om ku katanya, mau dikasi tau tingkah laku perbuatanku selama ini," kata korban saat didampingi bersama kedua orang tuanya.
Saat korban meminta agar laju mengemudi tersangka tidak dipercepat. Ia malah diancam akan dibunuh. "Katanya, saya sengaja balap, supaya kamu jatuh, biar kamu mati," cerita korban, mencontohkan ancaman AN.
Dari tindak penganiayaan itu, anak yang kini duduk di bangku SMP itu mengalami memar. Kedua orang tuanya makin khawatir, ketika mengetahui cairan nanah keluar dari dalam telinga korban dan kerap mengeluhkan sakit.
ADVERTISEMENT
Mereka juga hingga saat ini rutin berobat ke dokter mengecek kondisi telinga korban. Namun hingga kini korban masih sering mengeluhkan perih pada telinga kanannya.
Orang tua korban pun baru mengetahui insiden itu satu hari setelah kejadian. Karena tak terima, keluarga korban langsung melaporkan AN ke Polsek Soropia.
Sementara, Kapolsek Soropia, IPTU Iyan Sofyan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/7), enggan berkomentar banyak. Ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Bripka Hardin Ode. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Soropia belum bisa dihubungi.
***
Geraldy Rakasiwi