Sudah Diizinkan Menumpang, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Pemilik Rumah

Konten Media Partner
30 April 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku digiring ke ruang sel tahanan Polsek Wolio. Foto: Rusman/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku digiring ke ruang sel tahanan Polsek Wolio. Foto: Rusman/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Ferdi Sultan (35), pria asal Seram Barat, Maluku, tega mencabuli bocah berumur 6 tahun berinisial S, warga Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Padahal, selama sepekan, Ferdi tinggal menumpang hidup di rumah korban.
ADVERTISEMENT
M (36), ayah korban, mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelaku. Ia mengungkapkan, saat pertama kali bertemu, ia merasa iba mendengar cerita pelaku yang tidak memiliki keluarga dan sangat membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan uang dan agar bisa pulang ke kampung halaman.
"Saya itu kasihan sama dia, karena katanya dia butuh uang mau pulang di kampungnya. Jadi saya panggil mi tinggal di rumah baru saya kasih motor untuk dia ojek-ojek," tutur M kepada kendarinesia saat melapor ke Polsek Wolio, Senin (29/4)
Namun, M kaget dan tak menyangka bahwa kebaikan yang ia berikan malah dibalas dengan perbuatan yang nyaris menghancurkan masa depan putrinya.
Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Bahtiar menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 14.00 WITA, Jumat (26/4).
Tersangka Ferdi Sultan saat diamankan di tempat pencucian baju. Foto: Dok. Anggota Polsek Wolio.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban untuk bermain game di dalam warung.
ADVERTISEMENT
"Kejadiannya itu hari Jumat sekitar pukul 14.00 WITA pelaku mengajak korban untuk main game di dalam warung yang terletak di depan rumah korban, setelah korban masuk ke dalam warung pelaku langsung mengunci pintu," ungkap Bahtiar, Senin (29/4)
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan, ibu korban lantas mencari anaknya itu. Adik korban yang berusia 4 tahun mengabarkan bahwa sang kakak sedang berada di dalam warung.
Saat itu, kata Bahtiar, ibunya merasa khawatir dan bergegas masuk ke dalam warung, tetapi pintu warung terkunci, sehingga harus didobrak. Usai berhasil didobrak, ibu korban masuk ke dalam warung dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang, begitu pula dengan anak sulungnya.
"Saat itu ibu korban melihat korban sudah tidak menggunakan celana dan pelaku juga tidak menggunakan celana," sambungnya lagi.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wolio. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, usai mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, anggota unit Reskrim yang dipimpin Kanit Aipda Kaharuddin Syah menangkap pelaku di salah satu tempat pencucian pakaian di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, sekitar pukul 15.00 WITA, Minggu (27/4).
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, diketahui bahwa benar korban telah dicabuli.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
---
Rusman