Sultra Mulai Terapkan PPKM Level 3 Hingga 2 Agustus

Konten Media Partner
26 Juli 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran Kemendagri terkait penerapan PPKM Level 3 di Sultra. Foto: Tangkapan layar SE.
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Kemendagri terkait penerapan PPKM Level 3 di Sultra. Foto: Tangkapan layar SE.
ADVERTISEMENT
Sulawesi Tenggara (Sultra) berubah status dari PPKM Skala Mikro menjadi PPKM Level 3 pada pelaksanaan pencegahan COVID-19. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini dimulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Penerapan PPKM Level di Sultra berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Olehnya itu Pemprov Sultra diminta lebih serius menangani pandemi seperti mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Ada 16 poin aturan penerapan PPKM Level 3 di Sultra:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
- Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusatperbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat, Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas
maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
11. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.
12. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
14. Transportasi umum (kendaraan umum,angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
ADVERTISEMENT
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.