Tak Kapok, Residivis Narkoba di Kendari Diciduk Polisi Karena Edarkan Sabu

Konten Media Partner
20 September 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, saat merilis barang bukti milik Syarifudin alias Sam (39). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi, saat merilis barang bukti milik Syarifudin alias Sam (39). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polres Kendari kembali menciduk seorang residivis kasus narkoba bernama Syarifudin alias Sam (39) di Jalan Mayjen S. Parman Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (15/09).
ADVERTISEMENT
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet dengan berat 7,20 gram.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari.
Kompol Alwi menuturkan, penangkapan sekira pukul 20.00 Wita di hari Rabu (15/09). Syarifudin alias Sam diamankan saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu untuk di edarkan.
"Saat kita amankan, kita lakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan sebanyak 12 sachet sabu di saku celananya," ungkap Alwi, Senin (20/09).
Saat dilakukan interogasi, Syarifudin mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seseorang yang ia kenal melalui komunikasi via hp. Dirinya lalu diarahkan untuk mengambil barang tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
"Jadi, barang bukti tersebut belum sempat ia edarkan sudah diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kendari," jelas Alwi.
Wakapolres Kendari yang baru saja dilantik itu juga menyebutkan bahwa, Syarifudin alias Sam itu merupakan mantan Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Kendari dengan kasus yang sama.
"Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan minimal 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.