Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Coret 4 Parpol di Sultra

Konten Media Partner
23 Maret 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan empat Partai Politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini. Pembatalannya di beberapa wilayah kabupaten dan kota yang ada di Sultra.
ADVERTISEMENT
Keempat partai itu adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Garuda dinyatakan tidak berhak menjadi peserta Pileg di Kabupaten Muna, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. 
Partai Berkarya di Kabupaten Buton Utara dan Muna Barat. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, dan Kolaka Timur. 
Sementara, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), keikutsertaannya dibatalkan di Kabupaten Wakatobi, Konawe Utara, Buton Tengah, Bombana, Kolaka Utara, dan Kota Kendari.
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani, mengatakan pembatalan dilakukan lantaran keempat partai tersebut tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di wilayah-wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan Undang-Undang Pemilu, penyampaian LADK yakni paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum, atau paling lambat tanggal 10 Maret 2019," kata Ade, Sabtu (23/3).
Pembatalan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU No. 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019. Kata Ade, ada dua sebab partai-partai tersebut tidak menyampaikan LADK di 21 Kabupaten Kota di Sultra.
Pertama, karena keempat partai itu tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut, sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK. 
Kedua, memiliki kepengurusan, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota sehingga keempat partai itu tidak menyampaikan LADK. 
Diketahui, LADK merupakan kewajiban peserta pemilu yang diamanatkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. LADK wajib disampaikan oleh pengurus partai politik sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. 
ADVERTISEMENT
Apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.
Lukman Budianto