Terbukti Aniaya Junior, Dua Anggota Polda Sultra Dipecat

Redaksi kendarinesia
Lebih dari Sekedar Berita, Partner Resmi kumparan 1001 Media, Email kumparan1001@gmailcom, Follow Instagram @kendarinesia
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi kendarinesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bribda Faisal Ali Akbar dan Bripda Fislan memperlihatkan surat PTDH. Foto: doc: Humas Polda Sultra.
Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikeluarkan dari institusi kepolisian. Keduanya adalah Bripda Sulfikar Ali Akbar (angkatan 40) dan Bripda Fislan (angkatan 41).
ADVERTISEMENT
Kedua anggota Polda Sultra tersebut dipecat setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya Bripda Faturrahman Ismail hingga tewas.
"Sudah (dipecat), sudah ada surat pemecatannya, sudah turun dari Pak Kapolda, sudah dinyatakan untuk ditindaklanjuti untuk pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi kendarinesia, Rabu (13/2) malam.
Pemecatan Bripda Fislan tertuang dalam surat keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/55/II/2019 tanggal 06 Februari 2019. Sementara pemecatan Bripda Sulfikar Ali Akbar tertuang dalam surat Kapolda Sultra Nomor :Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019.
Saat ini, Polda Sultra tengah mempersiapkan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kedua polisi yang sebelumnya bertugas di Dit Samapta Korp Sabhara Polda Sultra itu.
ADVERTISEMENT
"Kita masih menunggu kesiapan dari Pak Kapolda, yang jelas untuk surat PTDH-nya sudah turun," jelas Harry.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 2 September 2018 lalu dengan motif kecemburuan. Sebelum terjadi penganiayaan, Bripda Sulfikar mengetahui jika istrinya pernah menggelar makan malam bersama korban.
Kekesalan Faisal pun dilampiaskan usai Dit Sabhara Polda Sultra menggelar cipta kondisi, sekitar pukul 23.00 Wita malam itu. Korban bersama rekan seangkatannya diperintahkan untuk berbaris oleh Faisal. Saat itulah Faisal dan Fislan menganiaya Bripda Faturrahman.
Rekan-rekan korban menyaksikan penganiayaan itu. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan Faisal dan Fislan yang berstatus senior.
Faturrahman sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Namun, luka serius di bagian dada membuat nyawanya tak tertolong lagi.
ADVERTISEMENT
Selain keluar dari institusi kepolisian, kedua pelaku tersebut harus mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Negeri Kendari menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 170 juncto 351 ayat 3, dengan vonis 5 tahun kurungan.
Lukman