Terjaring Razia Masker, Polisi dan ASN di Kolaka Utara Disanksi Bersihkan Jalan

Konten Media Partner
14 September 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota TNI - Polri bersama Pemda setempat saat melakukan razia penggunaan masker di Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota TNI - Polri bersama Pemda setempat saat melakukan razia penggunaan masker di Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan TNI-Polri, dan Polisi Pamong Praja di Kolaka Utara mulai menggelar razia masker sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
Berlangsung sekitar satu jam, sudah belasan warga yang terjaring razia. Satu anggota Polres Kolaka Utara, dan Aparatur Sipil Negara lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terjaring razia.
Nama mereka kemudian dicatat dan diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah yang berserakan di jalan.
Jika kedapatan sampai tiga kali melakukan pelanggaran, akan didenda sebanyak Rp 50 ribu.
Kasat Pol PP Kolaka Utara, Drs Ramang mengatakan, operasi ini akan terus berjalan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Hari ini kita akan laksanakan di beberapa titik. Pertama di Tugu Kelapa, dan pasar. Jadi tahap awal kita masih memberi sanksi sosial dan melakukan teguran serta pendataan," ucap Ramang.
Seorang ASN di Kolaka Utara terjaring razia tidak menggunakan masker lalu disanksi membersihkan jalan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Kolaka Utara, AKP Aswar Anas memastikan operasi ini tidak akan tebang pilih.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama saja tadi itu anggota Polri, dan itu ada juga ASN. Jadi memang tidak ada tebang pilih," ujar AKP Aswar Anas.
Tim gabungan ini juga akan mengunjungi tempat-tempat usaha serta instansi guna memastikan protokol kesehatan dilaksanakan.
Jika di instansi maupun tempat usaha abai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2020, akan diberi sanksi teguran sebanyak tiga kali. Jika masih melanggar, akan didenda sebanyak Rp 1 juta.