Terjerat Korupsi, Eks Kacab Bank Sultra Konawe Kepulauan Absen Panggilan Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi diketahui telah melayangkan panggilan pertama pada Senin (13/09), namun hingga waktu yang ditentukan, IJP tak kunjung menghadiri panggilan tersebut.
"Sebelumnya, Senin (13 September-Red) minggu lalu telah kita kirimkan surat panggilan pertama, namun hingga Jumat, tersangka tidak memenuhi panggilan," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui diruangannya, pada Senin (20/09).
IJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menyerahkan hasil audit ke penyidik kepolisian Polda Sultra dengan total kerugian negara sebesar Rp 9,6 Miliar.
IJP menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, dana kas operasional Bank Sultra senilai Rp 9,6 Miliar raib, belakangan terendus, uang tersebut masuk ke kantong pribadi IJP.
ADVERTISEMENT
Dolfi juga menegaskan bahwa jika tersangka (IJP) kembali mangkir pada panggilan kedua kali ini, pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).