Terlibat Adu Mulut, Seorang Pria di Konawe Selatan Tewas di Tangan Kerabatnya

Konten Media Partner
25 November 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku usai diserahkan ke Polres Konawe Selatan. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku usai diserahkan ke Polres Konawe Selatan. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo Barat, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan menggunakan sebilah badik yang dilakukan pada Selasa, (24/11) sekira pukul 23.00 malam.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan dilakukan oleh pria berinisial RM (30) kepada AS (53) yang merupakan kerabatnya sendiri di Desa tersebut.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi, mengungkapkan peristiwa berawal saat pelaku RM tengah mengkonsumsi minuman keras bersama rekannya.
Disaat yang sama, korban mendatangi pelaku dan sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Karena mulai tersulut emosi, AS lalu mengambil sebilah parang yang berada disampingnya lalu mengayunkannya pada RM.
"Namun tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya hingga mengakibatkan luka," terang Fitrayadi melalui sambungan telepon, pada Rabu (25/11).
Tak sampai disitu, lanjut Fitrayadi, pelaku RM lalu pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah badik dan kembali ke tempat AS, namun tak menemukannya.
Badik yang digunakan pelaku RM untuk menghabisi nyawa kerabatnya. Foto: Abdillah/kendarinesia.
Mengetahui korban berada di rumahnya, pelaku pun berlari menyusul ke rumah AS. Sesampainya di rumah korban, RM langsung mendobrak pintu rumah AS, saat melihat korban keluar dari kamar tidur RM lalu menghunuskan badik tepat di perut korban.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka berat hingga usus korban keluar dari perutnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun naas karena luka yang cukup parah AS tidak dapat tertolong.
"Korban meninggal dunia saat tiba di RSUD Konawe Selatan," jelasnya.
Sesaat setelah kejadian, tersangka berlari ke rumah Kepala Desa setempat, RM sempat membuang badiknya di rerumputan untuk menghilangkan barang bukti.
Saat tiba di rumah Kepala Desa, tersangka RM menjelaskan kepada Kepala Desa kronologis kejadian tersebut. Kepala Desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar Tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri.
"Tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Andoolo oleh Linmas, namun langsung diteruskan ke Rutan Polres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 351 (2) KUHP Pidana dengan penjara paling lama lima tahun.