Terlibat Pidana Pemilu, 2 Caleg PKS Sultra Batal Dilantik

Konten Media Partner
18 Mei 2019 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani, Foto: Dok. kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani, Foto: Dok. kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Dua calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinyatakan meraih suara tertinggi oleh KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan batal dilantik.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani, dan Sekretaris DPD PKS Kendari, Riki Fajar. Mereka dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana Pemilu oleh Pengadilan Tinggi Sultra. Keputusan itu disampaikan pada Rabu (15/5).
Padahal, berdasarkan hasil pleno KPU Sultra, Sulkhani telah ditetapkan sebagai caleg peraih suara tertinggi di internal partainya untuk tingkat Provinsi Dapil Kota Kendari. Ia berhasil memperoleh suara sebanyak 13.592 suara.
Sama dengan Sulkhani, Riki Fajar juga meraih suara tertinggi di partainya untuk tingkat Kota Kendari, Dapil Kambu-Baruga. Sekretaris PKS Kendari ini berhasil memperoleh sebanyak 2.620 suara.
“Dalam Pasal 285 Undang-undang 7 tahun 2017 terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap KPU provinsi atau kabupaten mengambil tindakan berupa pembatalan penetapan caleg DPRD terpilih,” kata Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir melalui pesan singkatnya kepada kendarinesia, Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
Perjalanan Kasus
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh dua petinggi PKS di Sultra ini terjadi pada awal Maret 2019. Sulkhani dan Riki Fajar terciduk oleh warga sedang melakukan kampanye dengan melibatkan ASN, yakni Camat Kambu, Lamili. Tempatnya di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Salah satu warga merekam kejadian itu, lantas viral dan beredar di media sosial. Hal ini diketahui oleh pihak Bawaslu Kota Kendari. Video berdurasi 3 menit 48 detik tersebut menjadi modal pihak Bawaslu sebagai bukti pelanggaran Pemilu, ditambah dengan keterangan saksi. Sulkhani dan Fajar kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana PPemilu oleh Sentra Gakkumdu.
Sulkhani dan Riki Fajar dianggap telah melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Kendari akhir Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, ada tiga orang yang dilaporkan dalam dugaan pelanggaran Pemilu ini. Selain Sulkhani dan Riki Fajar, ada nama Camat Kambu, La Mili. Namun, hasil pembahasan Gakkumdu, laporan terhadap La Mili tidak memenuhi unsur pidana.
Pada Selasa 23 April 2019, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari. Dan pada 30 April 2019, majelis hakim menyatakan tuduhan terhadap dua politisi PKS itu tidak terbukti. Sulkhani dan Riki pun divonis bebas.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim, JPU Kejari Kendari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pengadilan Tinggi Sultra memutuskan bahwa Sulkhani dan Riki terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, Rabu (5/5).
Keduanya pun divonis dua bulan penjara, denda Rp 5 juta, ditambah subsider 1 bulan. Pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa ini adalah Pasal 493, Undang-undang 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019, maka Sulkhani dan Riki Fajar akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbanyak kedua di partai dan dapilnya.
Berikut video detik-detik penangkapan yang dilakukan oleh warga terhadap Ketua DPW PKS Sultra, Sulkhani, dan Sekretaris DPD PKS Kendari, Riki Fajar, saat melakukan money politic bersama Camat Kambu, La Mili.
---