Usai Aksi Demonstrasi Berujung Ricuh di VDNI, Kapolda dan Bupati Mediasi Pekerja

Konten Media Partner
15 Desember 2020 12:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa bersama Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, saat melakukan negosiasi antara pihak perusahaan dan pekerja. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa bersama Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, saat melakukan negosiasi antara pihak perusahaan dan pekerja. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pasca aksi demonstrasi di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada Senin (14/12), yang berujung kericuhan dan dibakarnya sejumlah fasilitas milik perusahaan oleh demonstran, kini situasinya mulai terkendali.
ADVERTISEMENT
Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa bersama Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, saat ini tengah melakukan negosiasi antara pihak perusahaan dan para pekerja di Kantor Kecamatan Sampara, Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (15/12).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
"Sampai saat ini pihak keamanan bersama Bupati masih melakukan negosiasi dengan pengunjuk rasa," ungkap Ferry.
Dari pantauan kendarinesia, selain Kapolda dan Bupati Konawe, negosiasi turut serta dihadiri oleh, Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto, Dandim Kendari dan Direktur PT VDNI Mr Tony beserta jajaran Camat Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini diturunkan, proses negosiasi masih berlangsung.
Tuntutan Pekerja
Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe dan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (OPW F-KSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntu agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari 36 bulan diangkat menjadi karyawan tetap PT VDNI.
ADVERTISEMENT
Mereka juga mendesak agar pihak perusahaan menaikkan upah mereka. Terutama para pekerja yang masa kerjanya sudah melebih satu tahun.
"Kami juga menuntut kenaikan upah bagi pekerja/ buruh yang sudah lebih dari 1 Tahun bekerja, karena kami lihat sudah tidak Sesuai lagi dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 42," beber Killing selaku kordinator aksi.
~~~
Laporan: Deden Saputra