Wanita Muda di Kendari Gasak Rp50 Juta di Konter BRILink, Ngaku Anggota BNN

Konten Media Partner
7 Agustus 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Remob Polda Sultra membeku RS (27) karena melakukan pencurian. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Remob Polda Sultra membeku RS (27) karena melakukan pencurian. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang wanita muda di Kota Kendari inisial RA (27). RA merupakan pelaku spesialis pencurian konter BRILink.
ADVERTISEMENT
Pelaku dalam menggencarkan aksinya diketahui berpura-pura sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengecoh korbannya. Setelah lengah, pelaku lalu menggasak uang.
"RA mengajak karyawan BRI Link bercerita seolah-olah dia menghipnotis. Setelah korban lengah, pelaku kemudian mengambil uang korban yang ada di dalam laci," kata Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, pada Minggu (07/08).
RA mengaku sudah menggencarkan aksinya tersebut di 4 konter BRILink di Kota Kendari sejak Maret 2022 dengan modus yang sama. Dari 4 konter itu, total uang yang dicuri RA senilai Rp 50 juta.
"Dari pengakuan pelaku hasil kejahatannya sudah menggasak uang di BRI Link hingga Rp 50 juta," ungkap dia.
Saat menggencarkan aksinya, pelaku tidak menargetkan lokasi BRILink. Ketika pelaku menemukan konter yang dirasanya mudah melakukan aksi pencuriannya, pelaku langsung mengeksekusinya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tidak menargetkan BRILink mana yang akan jadi targetnya, apakah rame atau tidak, pelaku mencuri uang dengan jumlah bervariasi," ujar dia.
Pelaku terakhir kali menggencarkan aksinya di BRILink Jl. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, dengan total uang yang dicuri senilai Rp 12 juta.
Pelaku kemudian diamankan polisi di indekos yang beralamat di Jalan Jati Raya, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (06/08), sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolda Sultra. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.