Wanita yang Tewas di Benteng Keraton Buton Dibunuh Suaminya Sendiri

Konten Media Partner
4 Desember 2019 11:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erwin Ramadhan (29), digiring jajaran Polres Baubau menuju ruang tahanan. Foto: Dok Polres Baubau.
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Ramadhan (29), digiring jajaran Polres Baubau menuju ruang tahanan. Foto: Dok Polres Baubau.
ADVERTISEMENT
Polsek Murhum berhasil mengungkap kasus tindak pidana kriminal penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita bernama Fita Fatona (24) di kawasan Benteng Keraton Buton pada Senin sore (2/12).
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang tidak lain adalah suami korban sendiri bernama Erwin Ramadhan (29).
Kapolsek Murhum, Ipda Marvi Oksiriani Cakti, mengatakan pelaku berinisiatif menyerahkan diri di Mako Polres Baubau sekitar pukul 8 malam.
"Tadi malam sekitar jam 8 malam, pelaku datang sendiri ke Mako Polres untuk menyerahkan diri," kata Kapolsek Murhum, Ipda Marvi, Rabu (4/12).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ER tak berniat membunuh sang istri, namun karena terbawa emosi saat beradu mulut dengan korban.
"Pelaku tidak ada motif khusus untuk membunuh korban, cuma karena ketika bertemu pada saat korban menagih uang cicilan handphone yang dibeli oleh pelaku, sempat bertengkar dan membuat pelaku emosi dan secara spontan memukul korban dengan palu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat dipukul, korban sempat berusaha melarikan diri ke rumah warga, namun pelaku mengejar dan mencabut sebilah pisau dan menikam korban sebanyak empat kali tusukan.
"Setelah dipukul dengan palu, korban lari naik ke atas rumah baru di dalam rumah itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari saku sebelah kiri lalu menikam korban sebanyak empat kali. Tiga dibagian depan dan satu di punggung belakang," jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Murhum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 33 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda sebanyak 45 juta rupiah.
Jajaran Porles Baubau saat merilis kasus pembunuhan di Benteng Keraton Buton yang tak lain adalah suami korban sendiri. Foto: Dok Polres Baubau.
ADVERTISEMENT