news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada Corona, Akses Keluar-Masuk Kota Kendari Dibatasi

Konten Media Partner
30 Maret 2020 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Kendari, Sulkarnain (kedua dari kiri) bersama Forkopimda saat mengumumkan instruksi Wali Kota terkait pengawasan wilayah peebatasan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Kendari, Sulkarnain (kedua dari kiri) bersama Forkopimda saat mengumumkan instruksi Wali Kota terkait pengawasan wilayah peebatasan. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan instruksi Wali Kota, Nomor: 443.1/907/2020, tentang pengawasan wilayah perbatasan Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Selain pengawasan, akses keluar-masuk menuju Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga akan dibatasi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pukul 09.00 WITA, Rabu (1/4).
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain. "Hari ini dan besok akan kami sosialisasikan dulu, 1 April 2020 akan resmi berlaku," kata Sul, Senin (30/3).
Dalam kebijakan itu, lanjut Sul, Pemkot menegaskan akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kota Kendari, khususnya lalu lintas orang, baik yang masuk maupun keluar wilayah Kota Kendari.
"Kami melihat, aktivitas kendaraan yang keluar maupun masuk wilayah Kota Kendari masih banyak, ada ribuan kendaraan per harinya, dan ini yang akan kita awasi," katanya
Selain itu, Pemkot mengimbau seluruh masyarakat, baik yang akan menuju maupun meninggalkan Kota Kendari untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah Kota Kendari dinyatakan dari potensi penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Untuk masyarakat dengan alasan darurat dan mendesak serta tidak dapat menunda perjalanannya, Pemkot mewajibkan warga tersebut bersedia melalui prosedur pemeriksaan fisik, dan wajib memberikan data yang lengkap serta benar sesuai form yang telah disiapkan.
Instruksi Wali Kota Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Sedangkan untuk pelintas yang membawa pasien gawat darurat, pengangkut kebutuhan pokok masyarakat, serta keperluan kedinasan lainnya agar menyertakan surat tugas dan keterangan lain dari instansi masing-masing, dan akan melalui prosedur khusus serta mendapat prioritas.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Pemkot membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan BNPB. Tim gabungan itu nantinya akan menjaga diseluruh akses pintu masuk maupun keluar Kota Kendari selama 24 jam.
"Pertanyaannya, sampai kapan hal ini akan dilakukan, yaitu sampai masyarakat siap untuk melakukan social distancing dan Kendari dinyatakan bebas dari potensi penularan COVID-19," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Wali Kota Kendari Bantah Lakukan Lockdown

Pemkot Kendari diisukan bakal mengambil kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona yang menyebabkan COVID-19.
Isu tersebut beredar di media sosial, baik WhatsApp Grup maupun Facebook pada Minggu (29/3). Namun, isu itu dengan tegas dibantah oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain.
Menurut Sulkarnain, Pemkot Kendari tak mengambil kebijakan lockdown, melainkan hanya mengeluarkan kebijakan pengawasan wilayah perbatasan Kota Kendari.
"Tidak ada istilah lockdown, ini yang kami tegaskan, yang ada adalah langkah- langkah pengawasan terukur yang kita lakukan, karena ini langkah yang baik untuk menjaga masyarakat Kota Kendari, dan secara umum masyarakat Sultra dari penyebaran COVID-19," pungkasnya.