news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada Corona, Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Ikuti Maklumat Kapolri

Konten Media Partner
24 Maret 2020 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
, Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
, Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Wabah Virus Corona atau Covid-19 telah menjangkiti ratusan warga Indonesia. Tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Data yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Sultra, ada 3 orang warga Bumi Anoa yang dinyatakan posisi Corona, 982 berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) dan 15 orang berstatus Pasien dalam Pemantauan (PDP).
Kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Virus yang berasal dari Wuhan, China ini sedang diupayakan pemerintah. Salah satunya adalah yang juga dilakukan Polri diseluruh Indonesia.
Oleh Polri, warga diminta untuk tidak berkumpul atau melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, sebab dengan berkumpulnya orang banyak akan meningkatkan risiko penyebaran virus.
Dalam imbauannya, yang merujuk pada Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam menegaskan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak akan diizinkan, dan maklumat Kapolri itu harus dilaksanakan demi keselamatan masyarakat secara umum.
ADVERTISEMENT
Merdi menyebut beberapa kegiatan yang tak akan diberi izin, diantaranya kegiatan unjuk rasa, seminar, Kongres, olahraga, Konser, bahkan pernikahan.
Merdi mengatakan bahwa pembatasan itu memang telah membatasi Hak Asasi Manusia, namun langkah itu terpaksa diambil untuk keselamatan orang banyak ditengah wabah corona.
"Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, kalau pembatasan itu pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat secara umum, artinya tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia itu sendiri," katanya.
Menurut Merdi, juga imbauan Polda Sultra dan Maklumat Kapolri tak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai wewenang dan aturan yang berlaku.
Imbauan Kapolda Sultra dikeluarkan berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor II/III/2020 yang diterbitkan sejak Kamis (19/3).
Adv
Berikut isi Maklumat Kapolri:
ADVERTISEMENT
Pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk sarasehan atau kegiatan lainnya yang sejenis.
2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
ADVERTISEMENT
3. Kegiatan kesenian, olahraga, dan jasa hiburan
4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. 
B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah.
C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
D. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. 
E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
F. Apabila ada informasi yang yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Story ini kerjasama kendarinesiaid dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.