Yuk, Kenali Surat Suara Tunanetra untuk Pemilu 2019

Konten Media Partner
7 Maret 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk Tunanetra  pada pemilu 2019, Foto: Dok. KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk Tunanetra pada pemilu 2019, Foto: Dok. KPU RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, tak terkecuali para penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dalam Pemilu 2019 ini, warga negara Indonesia secara serentak akan melakukan lima pemilihan sekaligus di antaranya, memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih Calon Anggota DPR RI, DPD RI dan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 sebanyak 1.685.377. Dari total DPT itu, 6.025 atau 0,35 persen adalah penyandang disabililitas.
Dari total pemilih disabiltas itu, 1.605 adalah tunadaksa, 1.493 adalah tunanetra, 1.311 tunarungu/tuna wicara, 680 tunagrahita, dan 936 disabilitas lainnya.
Khusus untuk pemilih tunanetra, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara hanya menyiapkan template surat suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD RI saja sebagai solusi untuk mempermudah melakukan pencoblosan.
Contoh surat suara calon anggota DPD RI untuk pemilih Tunanetra pada pemilu 2019, Foto: Dok. KPU RI
"Jadi KPU hanya mengadakan kebutuhan template untuk tunanetra, masing-masing TPS berjumlah 2 buah, yaitu template Pilpres dan template DPD. Sebagai informasi jumlah TPS di Sultra sebanyak 7.815 TPS," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, kepada kendarinesiaid, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
Abdul Natsir menjelaskan, ketentuan umum bagi pemilih tunanetra pada Pemilu anggota DPD RI adalah alat bantu coblos berupa template surat suara. Ia juga menjelaskan secara rinci alat bantu template bagi tunanetra pada Pemilu Anggota DPD RI.
Pertama adalah ukuran, alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu anggota DPD disesuaikan dengan jumlah peserta Pemilu anggota DPD.
Terdapat 9 kategori ukuran alat bantu (template) bagi tunanetra, dalam keadaan terlipat sama dengan ukuran surat suara, khusus di Sultra kategori 9 dengan ukuran 58 x 78 sentimeter untuk memuat paling banyak 60 calon. 
"Calon anggota DPD Dapil Sultra pada Pemilu 2019 adalah 49 calon," katanya.
Data jumlah pemlih Disabilitas Provinsi Sultra, Grafis: KPU Sultra
Kemudian, alat bantu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kata Abdul Natsir memiliki ketentuan sama dengan Pemilu DPD RI yaitu berupa alat bantu template surat suara.
ADVERTISEMENT
Ukuran alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memiliki ukuran 22 x 31 cm (dalam keadaan terlipat).
Kemudian, jenis kertas alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan bahan art karton dengan ketebalan 190 gram.
Bentuk dan format surat suara berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah. Sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara dan pada sisi kanan dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu.
Lebih lanjut Natsir menjelaskan, desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
ADVERTISEMENT
"Bagian luar alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale)," katanya.
"Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter," katanya.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Foto: Wiwid/kendarinesiaid
Sisi depan kertas suara memuat latar belakang bendera yang tercantum watermark bertuliskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, tulisan Alat Bantu Coblos Pemilih Tunanetra, logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan, tulisan Surat Suara yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille.
Kemudian di bagian bawah memuat kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, yang memuat tulisan nomor urut pasangan dan nama calon pasangan yang ditulis dengan huruf awas dan huruf braille.
ADVERTISEMENT
Lubang untuk mencoblos pilihan dengan bentuk persegi panjang yang tembus pada sisi belakang alat bantu coblos dan diletakkan di dalam kolom nama pasangan calon, lubang untuk mencoblos pilihan dibuat tidak lebih besar dari area coblos untuk menghindari pilihan dinyatakan tidak sah.
Lalu tanda gambar gabungan Partai Politik pengusul, sisi belakang bagian kiri memuat petunjuk penggunaan alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra yang ditulis dengan huruf awas.
Bagian kanan memuat ilustrasi tata cara penggunaan alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dan bagian bawah terdapat lubang tembus dari lubang untuk mencoblos pilihan pada sisi depan. Sedangkan bagian dalam alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra berupa halaman kosong.
---
ADVERTISEMENT