10 Orang TKI Ilegal Gagal Diselundupkan ke Malaysia, 2 Penyalur Ditahan

Konten Media Partner
3 September 2021 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan para calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan para calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditpolair Polda Kepri meringkus dua orang kurir atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Para pelaku berinisial LS dan D. Mereka ditangkap saat akan memberangkatkan 10 orang TKI menuju Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan bahwa penggagalan tersebut terjadi di perairan Nongsa, Batam, Kamis (2/).
"Kita amankan di perairan Nongsa, dua pelaku bersama puluhan para calon PMI ilegal yang akan berangkat," katanya, Jumat (3/9).
Harry menjelaskan, jika para calon TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari luar wilayah provinsi Kepulauan Riau.
"Mereka berangkat tidak mengantongi izin yang resmi untuk kerja di luar negeri. Rata mereka warga luar daerah," bebernya.
Aksi penyelundupan TKI ilegal tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pihaknya juga mengamankan pengiriman TKI secara ilegal menuju negara Malaysia.
Para pelaku mengambil keuntungan sendiri atas bisnis yang begitu menggiurkan ini dengan cara memfasilitasi para calon PMI jelang berangkat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebuah alat tranportasi laut Speedboat mesin tempel 60 PK, beberapa handphone. Dua pelaku sekarang tengah diperiksa di Mako Polairud Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kombes Harry.