10 Pelaku Premanisme di Kafe yang Viral di Batam Ditangkap

Konten Media Partner
28 Oktober 2021 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt bersama Kapolresta Barelang saat konferensi pers kasus penganiayaan di Kopitiam Batam beberapa waktu lalu. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt bersama Kapolresta Barelang saat konferensi pers kasus penganiayaan di Kopitiam Batam beberapa waktu lalu. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 10 orang pria yang diduga pelaku penganiyaan terhadap karyawan kafe di Kota Batam, Kepulauan Riau yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan 10 orang pelaku tersebut tengah dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Barelang.
"Jadi satu orang pelaku berinisial AR (31) yang peran utamanya dalam penyerangan korban telah kita tetapkan status tersangka," ujar Kombes Harry dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (28/10).
"Pelaku diamankan di bilangan Bengkong tadi malam, Rabu (27/10)," sambung dia.
Dia menjelaskan pemicu masalah tersebut karena terkait utang-piutang dimana pemilik kafe mempunyai utang kepada seorang pihak. Namun pelaku datang Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam.
Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.
"Ini diduga masalah utang-piutang yang ada pihak terkait menyuruh orang meminta utang ke pemilik kafe," ujar Harry tanpa merinci utang apa dan pihak yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menambahkan, jika kasus ini menjadi atensi Polda Kepri, karena video pemukulan kepada karyawan Kopitiam 212 Batam Center itu mendadak viral.
"Suatu kasus perlu tahapan, dari penyidikan, pengembangan, sampai penangkapan," tambah dia.
Kata dia, awal kasus ini muncul telah ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku memeriksa saksi-saksi. Ia juga menyampaikan jika kasus tersebut diduga karena adanya masalah utang piutang, sehingga pelaku meminta utang korban dibayar.
"Karena utang piutang, dan menjadi aksi premanisme, Kita tidak ingin ada gangguan premanisme kepada masyarakat," bebernya.
Namun Yos meminta kepada pelapor untuk dapat kooperatif dalam pemeriksaan agar proses penyidikan lebih cepat dan berkas bisa dilimpahkan ke penuntut umum.
"Jadi kita minta pelapor dapat kooperatif agar proses pemeriksaan dapat dilanjuti dan tidak menunggu waktu lagi. Kita minta kerja sama dengan baik," tandasnya.
ADVERTISEMENT