10 Ribu Sertifikat Lahan di Kawasan Pesisir Kepri Ditargetkan Rampung di 2023

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemukiman warga yang mendiami wilayah pesisir Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pemukiman warga yang mendiami wilayah pesisir Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan 10 ribu lahan pesisir tuntas disertifikatkan hingga 2023 mendatang. Hal itu guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kepri yang selama ini bermukim di wilayah pesisir.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan total pengurusan sertifikat lahan pesisir yang ditargetkan merupakan upaya Pemprov Kepri memberi kepastian hukum lahan masyarakat. Adapun anggaran yang digunakan untuk 10 ribu pengurusan sertifikat lahan itu menggunakan APBD Provinsi Kepri.
"Pemerintah sudah mengizinkan kepengurusan sertifikat di atas lahan pesisir, dukungan APBD akan didahulukan untuk masyarakat di kawasan pesisir. Lebih khusus lagi kepada komunitas adat terpencil atau masyarakat suku terasing yang banyak komunitasnya di Lingga, Bintan, dan Batam," ungkapnya di Tanjungpinang, Senin (1/7).
Menurut Ansar, target tersebut akan diupayakan selesai sebelum pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023. Dimana, Provinsi Kepri menjadi tuan rumah penyelenggaraan GTRA pada Agustus 2023 mendatang.
"Jika selesai menjelang pelaksanaan GTRA Summit 2023, harapan kita Presiden bisa menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat," harapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, percepatan reforma agraria harus dipacu, bahkan juga harus ada alokasi melalui APBN untuk pengurusan sertifikat lahan masyarakat pesisir diluar rutinitas melalui APBN.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepri akan dikunjungi oleh tim dari Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zonasi guna dijadikan dasar.
"Untuk realisasi supaya cepat tetapkan zonasi dulu, setelah itu baru menetapkan rumah dan lahan pesisir yang aman untuk disertifikasi. Untuk lahan yang dalam sengketa, serta yang dijadikan kegiatan usaha penyelesainnya perlu ditreatment khusus, supaya program kita jalan," tutup Ansar.