10 Warga Binaan di Rutan Karimun Peroleh Remisi Natal Tahun Ini

Konten Media Partner
22 Desember 2020 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak sepuluh orang warga binaan yang tengah menjalani pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas B Tanjungbalai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi pada Natal tahun baru 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
"Untuk Natal tahun 2020 ini ada 10 orang yang akan menerima remisi. Mereka telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan," ujarnya, Selasa (22/12).
Persyaratan lainnya yakni seperti telah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.
Mereka diusulkan mendapat remisi selama 15 hari hingga satu bulan. Dodi merinci, potongan masa tahanan selama 1 bulan diberikan kepada 8 orang warga binaan. Kemudian 2 orang mendapat remisi selama 15 hari.
"Remisinya beragam ya, ada yang 15 haru dan 1 bulan. Tahun ini ada 8 orang untuk pemotongan masa tahanan selama satu bulan, dan sisanya itu 15 hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Masing-masing warga binaan yang menerima remisi tersebut merupakan perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, dan asusila 1 orang.