118 Kg Sabu Jaringan Internasional Di Bekuk Polisi di Bintan

Konten Media Partner
4 September 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi Pers digelar Polres Bintan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi Pers digelar Polres Bintan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil membongkar jaringan internasional narkoba dari Malaysia ke Indonesia di kawasan Kabupaten Bintan, tidak tanggung-tangung, dari operasi tersebut polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sebanyak 118,39 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang dalam konfrensi pers mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamanakn yakni, pria berinisial Jf, Sy, dan Zh.
Ketiga orang tersebut menyelundupkan sabu sebanyak 120 paket itu dari Malaysia ke Bintan secara bertahap.
"Modusnya sabu dikemas ke dalam produk Teh China yang masukan ke dalam dirijen dan dikirimkan menggunakan kapal kayu bermesin tempel atau boat pancung," ujarnya, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mereka sudah 6 kali melakukan aksinya dengan menyelendupkan barang haram itu dari Malaysia.
Kronologi pengungkapkan kasus narkoba ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menangkap tersangka Jf di Pantai Sakera pada 30 Agustus 2019 lalu. Dari situ, polisi mengamankan 99 paket sabu berukuran besar dan 4 paket sedang di rumah pelaku kawasan di Jalan Antasari gang Riang, Kelurahan Kota Baru.
ADVERTISEMENT
“Usai geledah di rumah kita dapati lagi, ada sabu yang disimpan dalam Mobil Toyota Kijang BP 1126 TA sebanyak 17 paket besar,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, maka polisi turut mengamankan tersangka lainnya yaitu Sy dan Zh. Ketiga pelaku ini sudah menjadi target polisi, bahkan pihak kepolisian sudah mendalami kasus ini selama 1,5 bulan sebelum menangkap tersangka pertama.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
“Tiga pelaku tak hanya penyeludup saja. Tapi dari hasil tes urine mereka juga sebagai pengguna narkoba. Maka mereka dikenakan sanksi berat dengan hukuman mati,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK