118 Rumah di Kawasan Batam Kembali Diratakan Pemerintah
ADVERTISEMENT
(Catatan redaksi: Setelah dilakukan verifikasi ulang, kami redaksi kepripedia.com mengubah kalimat yang sebelumnya 'kios' menjadi 'rumah'. Informasi yang semula didapat terjadi miskomunikasi. Atas ketidaknyamanannya, kami mohon maaf.)
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Batam Salim Naim, mengatakan penertiban tahap kedua ini, sebanyak 118 unit kios.
"Rumah tersebut berada di lengan jalan row 30 meter, bahu jalan mendekati bundaran 50 meter dan bundaran (dari tengah persimpangan) row 80 meter,” kata Salim.
Salim menyebut pemerintah telah alokasikan tempat tinggal sementara untuk warga yang terkena penertiban ke Rusun Tanjunguncang Batam . Mereka tinggal selama enam bulan tanpa bayar.
"Selama enam bulan mereka diberikan fasilitas tempat tinggal gratis sewa di rusun," kata dia.
Sementara itu, pantauan di lapangan terlihat tiga alat berat diarahkan untuk merobohkan rumah yang berada di badan jalan row rata dibuat oleh alat berat.
ADVERTISEMENT
Pemilik rumah terlihat pasrah ketika melihat bangunan rumah mereka roboh. Penertiban itu, juga menjadi tontonan warga sekitar.
Masih pantauan di lapangan, tidak ada protes dari pemilik saat tim gabungan melakukan penataan dengan persuasif.
Selain itu, untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat TNI-Polri Satpol PP hingga Ditpam ikut diterjunkan.
“Saat pembongkaran rumah, tak ada perlawanan. Semuanya berjalan lancar, kami di sini hanya back-up saja,” kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sagulung, Jamil, mengatakan, penertiban rumah liar di Simpang Trans Barelang bertujuan untuk pelebaran jalan meningkatkan infrastruktur. Sehingga dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi selama ini.
"Penertiban tidak hanya menyasar kios saja namun juga rumah yang berada di bagian row jalan," kata Jamil ketika itu.
ADVERTISEMENT