13 TKA Ilegal Asal Tiongkok Bekerja Sebagai Tukang di Bintan

Konten Media Partner
18 Juni 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKA Asal Tiongkok
zoom-in-whitePerbesar
TKA Asal Tiongkok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok ditemukan bekerja sebagai buruh tukang pada salah satu proyek pembangunan Pertokoan Anrawika di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Nirmalawati mengatakan, dari hasil hasil pemeriksaan ke 13 TKA yang dipekerjakan tersebut hanya 2 orang yang dapat menunjukkan izin tinggal, sementara sisanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
"Keseluruhan pekerja asal Tiongkok tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia. Karena semuanya bermasalah, maka kami langsung menutup aktivitas pengerjaan proyek tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, para TKA asal Tiongkok ini bekerja sebagai pekerja kasar di lokasi proyek itu. Mulai dari tukang mengelas, tukang cat dan mendempul serta lainnya.
Awalnya, lanjut Nirmalawati, pihak DPMTSP bersama Satpol PP Bintan mendapatkan informasi dan pengaduan dari masyarakat dan dinas terkait soal aktivitas pengerjaan proyek pertokoan yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan.
ADVERTISEMENT
"Awalnya tujuan kami sidak untuk menanggapi soal pengerjaan dan perizinan proyek itu. Ternyata memang benar, penanggungjawab proyek tidak dapat menunjukkan izin tersebut," ujarnya.
Sementara itu, menurut salah satu pekerja lokal di lokasi kejadian, para TKA ilegal asal Tiongkok itu sudah bekerja sebagai tukang bangunan sejak awal Ramadan lalu. Bahkan jelang lebaran, TKA tersebut pernah diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi namun dibebaskan kembali.
"Kemarin sebelum lebaran 6 orang TKA pernah diamankan imigrasi selama 5 atau 6 hari. Tapi entah kenapa dilepas lagi," tukasnya.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK