14.160 Kaleng Minuman Keras Eks Impor Diamankan Tim Bea Cukai Karimun

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 7:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti tanpa cukai
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti tanpa cukai
ADVERTISEMENT
Sebanyak 14.160 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diamankan oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
ADVERTISEMENT
Masing-masing terdiri dari 9.024 kaleng MMEA Golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 50 karung pakaian bekas.
Barang bukti tersebut ditangkap dari 2 unit mobil box yang membawa sejumlah Barang Kena Cukai (BKC) yang beroperasi di kawasan Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 03 Oktober 2019 lalu.
"Barang tersebut diduga eks impor yang diangkut menggunakan dua unit mobil box dengan nomor polisi BP 8827 KY dan BP 8362," ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B TBK, Bagus Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kepripedia, Rabu (16/10).
Beberapa saat setelah penegahan tersebut, petugas BC kembali menangkap satu unit mobil box lain yang juga membuat minuman keras di wilayah Batu Lipai, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
"Kita memerintahkan sopir untuk membawa mobil box beserta muatannya tersebut ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," katanya.
Menurut hasil perhitungan, barang bukti tersebut berjumlah 14.160 kaleng dengan perkiraan nilai mencapai Rp 254.880.000.
Atas kasus ini, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial HR yang berperan sebagai supir serta tersangka lain berinisial A sebagai pemilik mobil.
"Sementara untuk barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Kemudian, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan," tutup Bagus.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK