14 Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes

Konten Media Partner
10 Maret 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengembalian penyelewengan dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian penyelewengan dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya telah menerima pengembalian dana dari 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan. Pengembalian dana tersebut merupakan dugaan korupsi kelebihan bayar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, mengungkapkan total pengembalian dana dari 14 kepala puskesmas sebanyak Rp 2,163 miliar. Ia menjelaskan, total uang tunai tersebut dikembalikan dalam tiga tahap.
Pertama, pada 30 September 2021 lalu dengan jumlah Rp 504 juta, kemudian pada 24 Februari 2022 sebesar Rp 1,439 miliar.
"Untuk hari ini pengembalian dari Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219 juta," ungkapnya, Rabu (9/3) kemarin.
Dikatakan Mustofa, jumlah total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri. Dan pada hari ini semua dugaan kerugian tersebut sudah dikembalikan sesuai penghitungan yang dilakukan tim auditor.
"Jadi atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian, menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.
ADVERTISEMENT
"Proses Hukumnya, kita juga meminta pendapat dan rekomendasi dari Kejati Kepri untuk tindak lanjut ke 14 Puskesmas di Bintan tersebut," terangnya.
Selain itu, Fajri juga mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.
"Kami ingatkan kepada puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggung jawabkannya," tegasnya.